Definisi Keamanan Siber (Cyber Security)



Oleh: Baderi

Siber menjadi perbincangan masyarakat beberapa tahun belakangan ini baik di Indonesia atau mancanegara. Siber merupakan sebuah ruang publik yang digunakan masyarakat dalam melakukan sebagian aktifitas kesehariannya dalam berhubungan maupun transaksi secara elektronik. Oleh sebab itu, siber telah ada dalam genggaman hampir sebagian besar penduduk dunia saat ini, melalui gawai yang dimilikinya. 

Melalui ruang siber, kehidupan berkomunikasi dan bertransaksi secara elektronik menjadi mudah, nyaman, kapanpun dan dimanapun sepanjang ada sambungan dengan internet dan daya listrik yang memadai. Namun demikian, seiring dengan kemudahan dan kenyamanan ada saja ancaman bahkan serangan terhadap informasi penting, setidaknya data pribadi yang kita miliki. Penyerang senantiasa mencari celah untuk dapat mengakses perangkat siber yang kita miliki dengan segala upaya. Ketika menemukan satu celah saja, penyerang akan mengeksploitasi informasi-informasi yang kita miliki.

Pada titik itulah keamanan siber menjadi suatu hal yang sangat krusial untuk diperhatikan oleh para pemilik informasi tak terkecuali informasi penting pribadi yang melekat pada data pribadi. Lantas apa sesungguhnya keamanan siber itu ? berikut diuraikan beberapa pendapat yang dikemukakan para pakar mengenai keamanan siber.

Jennifer L. Bayuk Et.AL. (2012). dalam bukunya Cyber Security Policy Guidebook, menjelaskan keamanan siber dengan perspektif kebijakan publik mengatakan bahwa Keamanan siber adalah Keamanan yang telah dimodifikasi yang sifat mengacu pada segala sesuatu yang dimilki dalam dunia maya yang akan diamankan. Secara umum, keamanan siber mengacu pada metode penggunaan orang, proses, dan teknologi untuk mencegah, mendeteksi, dan memulihkan kerusakan terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi di dunia maya.
 
Penjelasan Bayuk di atas merupakan berdasarkan terjemahan dari bukunya yaitu, “Cyber security is Security modified with an adjective referring to the cyberspace properties of the thing to be secured. In general, cyber security refers to methods of using people, process, and technology to prevent, detect, and recover from damage to confidentiality, integrity, and availability of information in cyberspace”. (Bayuk, 2012: 1)

Sedangkan pendapat Stevens (2016) dalam bukunya Cyber security and the politics of time menjelaskan keamanan siber dalam perspektif politik mengatakan bahwa Keamanan siber adalah respon terhadap risiko dan ancaman modern yang dirasakan pada infrastruktur teknologi informasi global yang umumnya disamakan sebagai "internet". Dalam arti luas, hal ini berkaitan dengan siapa pun atau apa pun yang berkomunikasi secara digital atau elektronik.

Pendapat Steven tersebut mengacu pada terjemaah dari bukunya, “Cyber security is a response to the perceived risks and threats of modern, global information-technological infrastructure must commonly glossed as "the internet". in broad terms, it is concerned with anyone or anything that communicates through digital, electronics means”. (Steven, 2016:2)

Sementara Alan Calder (2020) dalam bukunya Cyber Security: Essential Principles to Secure Your Organisation menjelaskan keamanan siber dalam perspektif organisasi mengatakan bahwa keamanan cyber adalah bagian dari keamanan informasi dan berkaitan dengan hal-hal yang sama dengan keamanan informasi, di mana keamanan informasi mengambil pendekatan umum, sedangkan keamanan siber berfokus mengembil pendekatan secara khusus pada informasi elektronik (termasuk aspek fisik mempertahankan informasi tersebut). 
Kemudian apa yang dimaksud keamanan informasi, Calder mengatakan bahwa Keamanan Informasi adalah memperhatihan aspek yang berkaitan dengan memastikan Kerahasiaan, Integritas, dan Ketersediaan semua informasi yang dipegang oleh suatu organisasi, baik informasi tersebut elektronik atau dalam format cetak (non elektronik).

Pendapat Calder tersebut berdasarkan terjemahan, “Information Security is concerned with ensuring the Confidentiality, Integrity, and Availability of all information held by an organisation, irrespective of whether the information is electronic or in hard copy format. Cyber security is a subset of information security and is concerned with the same things, but where information security takes a generalist approach, cyber security focuses specifically on electronic information (including the physical aspects of defending that information)”. (Calder, 2020:8).

Dengan demikian dapat kita tarik benang merahnya bahwa keamanan siber adalah suatu  metode yang mengggunakan orang, proses, dan teknologi untuk mengidentifikasi, mendeteksi, mencegah (memproteksi), menanggulangi (merespon) dan memulihkan kerusakan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi elekronik (digital).

Referensi
1. Bayuk, Jennifer L. Et.AL. (2012). Cyber Security Policy Guidebook, Published By John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, New Jersey, USA.
2. Stevens (2016). Cyber security and the politics of time, University Printing House, Cambridge CB2 8BS, United Kingdom.
3. Calder, Alan., (2020). Cyber Security: Essential Principles to Secure Your Organisation, IT Governance Publishing Ltd, Cambridgeshire, United Kingdom.

Artikel ini juga diposting pada:
https://baderi.wordpress.com/2020/08/01/definisi-keamanan-siber-cyber-security/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reuni Asbaro ke 34

KPPS 2024 Tanah Baru

Reuni Asbaro ke 33